diskopukm.garut@gmail.com

Dinas Koperasi & UKM

Pemerintah Kabupaten Garut

Bupati Garut dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin berkoordinasi dengan ATR/BPN guna mempercepat sertifikasi 401 aset daerah dan inventarisasi lahan desa demi kepastian hukum.


Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut pada Kamis (19/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi terkait percepatan inventarisasi serta legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan aset pemerintah desa.

Dalam pertemuan tersebut, Abdusy Syakur memberikan apresiasi tinggi kepada pihak ATR/BPN yang telah menyerahkan 401 sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum aset daerah. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam merapikan administrasi aset yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Garut.

"Selanjutnya ada beberapa aset yang perlu kita rapikan kembali, terutama mengenai riwayatnya. Kami berdiskusi mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum proses sertifikasi dilakukan oleh BPN," ujar Abdusy Syakur di Kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.

Selain aset kabupaten, Bupati juga memberikan atensi khusus pada penataan administrasi aset di tingkat desa. Menurutnya, aset-aset desa saat ini masih memerlukan perbaikan dalam format pendataan agar teradministrasi dengan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di masa mendatang.

Meski menggenjot proses sertifikasi, Bupati menekankan perlunya prinsip kehati-hatian, terutama pada lahan yang telah lama diokupasi oleh masyarakat. Pihak Pemkab Garut berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan ATR/BPN guna memastikan proses legalisasi berjalan kondusif tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menambahkan bahwa 401 sertifikat yang diserahkan meliputi fasilitas publik seperti sekolah, jalan, dan fasilitas umum lainnya. Untuk tahun 2026, target sertifikasi akan disesuaikan dengan usulan resmi dari Pemerintah Daerah guna menjamin pemerataan legalitas aset di wilayah utara maupun selatan Garut.


 

Bagikan Artikel Ini: